Sabtu, 12 Juni 2010

Amal Shalih Yang Pahalanya Sampai Kepada Mayit

Pertanyaan: Apakah boleh menyampaikan pahala amal baik kepada mayit? Apakah boleh membentuk majelis untuk mengkhatamkan al-Qur`an, kemudian menyampaikan pahala bacaan kepada yang sudah meninggal hingga para nabi? Apakah boleh menghadiri seperti majelis ini untuk tujuan ini dan menyantap makanan bersama mereka setelah selesai?
Jawaban: Pertama: pendapat yang shahih dari pendapat para ulama adalah bahwa amal ibadah dari yang hidup untuk yang sudah meninggal dunia yang muslim tidak boleh kecuali dalam batas yang disyari'atkan, seperti doa untuknya, istighfar, hajji, umrah, sedekah untuknya, berkorban, dan puasa wajib yang berada dalam tanggungan mayit.
Kedua, membaca al-Qur`an dengan niat pahalanya untuk mayit hukumnya tidak boleh, karena tidak ada riwayatnya dari Nabi saw. Alasannya adalah seperti yang telah kami jelaskan di atas bahwa tidak boleh menghadiahkan ibadah dari yang masih hidup kepada yang mayit muslim kecuali dalam batas yang ditetapkan syara'. Diriwayatkan bahwa Nabi saw melakukan ziarah kubur dan berdoa untuk para mayit dengan doa-doa yang beliau ajarkan kepada para sahabatnya, dan mereka mempelajarinya dari beliau saw. Di antaranya adalah:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاُلمُسْلِمِيْنَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ, نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.
"Semoga kesejahteraan tercurah kepada kaum mukminin dan muslimin penghuni negeri (kuburan ini). Sesungguhnya kami –insya Allah- menyusul kalian. Kami memohon afiyat untuk kami dan kamu."
Dan tidak diriwayatkan bahwa beliau saw membaca salah satu surah al-Qur`an, atau beberapa ayat darinya untuk para mayit, padahal beliau saw sangat sering melakukan ziarah kubur. Jika hal itu disyari'atkan tentu beliau melakukannya dan menjelaskannya kepada para sahabatnya, karena ingin mendapatkan pahala dan sayang kepada umat, serta menunaikan kewajiban menyampaikan. Sesungguhnya beliau seperti yang digambarkan Allah swt dengan firman-Nya:
لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَاعَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu'min. (QS. at-Taubah:128)

Manakala beliau saw tidak melakukannya disertai adanya sebab-sebabnya, berarti hal itu tidak disyari'atkan. Para sahabat sudah pasti mengetahui hal itu, lalu mereka mengikuti jejak langkah beliau saw, mereka mencukupkan dengan mengambil pelajaran dan berdoa untuk para mayit saat berziarah. Tidak ada riwayat dari mereka bahwa mereka membaca al-Qur`an untuk para mayit. Maka sesungguhnya membaca al-Qur`an termasuk perbuatan bid'ah yang baru. Dan diriwayatkan dalam hadits yang shahih bahwa beliau bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang menciptakan dalam perkara kami yang bukan darinya, maka ia ditolak."
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa tidak boleh membuat majelis untuk mengkhatamkan al-Qur`an untuk tujuan yang disebutkan."
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.'
Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa (9/47-48).

Tidak ada komentar: